al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata:
”Bahwasannya mencopot (seorang pemimpin) karena kekufuran merupakan ijma’. Maka wajib bagi setiap muslim untuk melakukan hal tersebut.Barangsiapa yang mampu melakukanya, maka ia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak mau melakukannya (padahal dia mampu), maka ia mendapatkan dosa. Dan barangsiapa yang lemah (tidak memiliki kemampuan), maka ia harus berhijrah meninggalkan negeri tersebut”
[Fathul- Bari juz 13 syarah hadits Al-Bukhori no. 6725].
Selanjutnya Ibnu Hajar Berkata ”Telah berkata Ath-Thabari : ’Orang-orang salaf saling berbeda pendapat dalam perkara menyuruh perbuatan yang baik (al- amru bil-ma’ruf). Sebagian orang berkata : Wajib secara mutlak, dengan dasar hadits dari jalan Ibnu Syihab secara marfu’ : ”Seutama-utama jihad adalah kalimat yang haq di sisi sulthan/penguasa yang jahat”. Dan juga dari keumuman hadits : Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tanganmu (al-hadits). Sebagian yang lain berkata : Wajib mengingkari kemungkaran, tapi dengan syarat bahwa orang tersebut tidak menimbulkan kekacauan, seperti munculnya tindakan pembunuhan atau yang semisal. Dan berkata sebagian yang lain lagi : Ia ingkari dengan hatinya berdasarkan hadits Ummu Salamah secara marfu’ : Akan diangkat penguasa untuk kalian setelahku. Barangsiapa yang membencinya, maka ia telah berlepas diri. Dan barangsiapa yang mengingkarinya, maka ia telah selamat. Akan tetapi, lain halnya dengan orang yang ridla dan patuh terhadap pemimpin tersebut (al-hadits)” [Fathul-Baariy, 13/53].
An Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 12/229: Al Qadli Iyadh berkata: “Ulama ijma’ bahwa kepemimpinan (imamah) tidak sah bagi orang kafir, dan bahwa seandainya muncul adanya kekafiran maka ia tercopot (dengan sendirinya)”, dan ia berkata: “Begitu juga seandainya ia meninggalkan pendirian shalat dan ajakan kepadanya.” Saya berkata: “dan ucapannya “begitu juga seandainya ia meninggalkan pendirian shalat dan ajakan kepadanya” adalah isyarat pada sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih Muslim: “Akan ada umara di mana kalian mengenali dan mengingkari, siapa yang mengenali maka ia telah berlepas diri, dan siapa yang mengingkari maka ia selamat, akan tetapi orang yang ridla dan mengikuti“, mereka (para sahabat) berkata: “apa boleh kami memerangi mereka?” Beliau berkata: “tidak! selama mereka shalat”. Dan dalam riwayat Muslim juga: “Tidak! selama mereka mendirikan shalat di tengah kalian. Tidak! selama mereka mendirikan shalat di tengah kalian.” Hadits ini memberikan faidah bahwa pemimpin bila meninggalkan shalat dan meninggalkan memerintahkan kepadanya (meninggalkan dari memerintah rakyatnya untuk mendirikan shalat) maka ia telah kafir dan wajib membangkang terhadapnya dan menghantamnya dengan pedang (senjata) .” Bila dikatakan: “Dan bila kaum
muslimin tidak mampu memberontaknya, maka apa yang harus dilakukan?” Maka saya katakan: “Dalam hal seperti ini wajib atas kaum muslimin tiga hal: Pertama : Mereka mempersiapkan persiapan - materi dan maknawi- sesuai kemampuan yang memungkinkan mereka untuk memberontak kepadanya dan melenyapkannya serta menenteramkan umat darinya dan dari kejahatan serta kekafirannya. Sebagaimana firman Allah Ta’alaa:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang- orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan )”.
(QS Al Anfal: 60)
(QS Al Anfal: 60)
Hadits ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit radliyallaahu ‘anhumaa Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil : Telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, dari ‘Amru, dari Bukair, dari Busr bin Sa’iid, dari Junaadah bin Abi Umayyah, ia berkata : “Aku pernah masuk menemui ‘Ubaadah bin Ash- Shaamit yang wakti itu sedang sakit. Kami berkata : “Semoga Allah memperbaiki keadaanmu. Ceritakanlah kepada kami satu hadits yang
Allah telah memberikan manfaat kepadamu dengannya yang engkau dengar dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia (‘Ubaadah) berkata : “Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyeru kami, dan kami pun berbaiat kepada beliau. Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi...